Kamis, 16 Juni 2011

pengertian PT

A. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada para pemegang saham , melainkan kepada PT, sebab PT adalah badan hukum.

* Alat Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas.
Sebagai organisasi PT mempunyai alat perlengkapan organisasi yang diberi wewenang bertindak atas nama PT. Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :

1) Rapat Umum Pemegang Saham
2) Direksi
3) Komisaris

* Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas.

1) Kebaikan PT
a) Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
b) Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perusahaan
c) Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
d) Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan obligasi
e) Adanya spesialisasi dalam manajemen
f) Mudah mengadakan pengalihan pemilikannya

2) Keburukan PT
a) Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pengorganisasian
b) Pajak atas laba yang besar
c) Pendirian PT lebih sulit
d) Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
e) Pemisahan pemilikan dan pengendalian

* Ciri-ciri perseroan terbatas antara lain :

a. Bertujuan mencari keuntungan
b. Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
c. Tidak memperoleh fasilitas Negara
d. Dipimpin oleh direksi
e. Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
f. Pemerintah sebagai pemegang saham
g. Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

h. Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007

i. Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.

j. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)

k. Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.

l. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.

m. Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).

n. Bertindak secara pribadi hokum

o. Memiliki harta kekayaan sendiri

* Contoh Perseroan

1. PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.

Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.

2. PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.

3. PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.

4. PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

5. PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

6. PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.

Koperasi

Berdasarkan Undang-undang koperasi no. 25 pasal 1tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggortakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan.

* Ciri-ciri koperasi antara lain :


1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dapat dipindahtangankan.
2. Tujuannya untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada

umumnya
3. Pengelolaan dilakukan secara demoktratis
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa

yang terbatas terhadap modal
5. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
6. Perangkat organisasi terdiri dari Rapat Anggota, pengurus dan pengawas
7. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri yakni simpanan pokok, simpanan wajib dan

cadangan serta modal penyertaan yakni hibah dan sumbangan lainnya (donasi) yang

tidak mengikat.

8. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

9. Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang

Perkoperasian.

10. Dibentuk oleh orang-orang (Koperasi Primer) atau Koperasi-koperasi (Koperasi

sekunder).

11. Dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

12. Berbadan hukum setelah disahkan pemerintah.

13. Perangkat organisasi: Rapat Anggota, Pengurus (Direktur) dan Pengawas

(Komisaris).

14. Tanggung jawab dipikul oleh para anggota.



* Jenis koperasi

a. Dilihat dari usahanya

1. Koperasi konsumsi.
2. koperasi kredit.
3. koperasi prodsuksi.

b. Dilihat dari bentuk koperasi

1. Koperasi Primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang

dan dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang didirikan oelh dan beranggotakan koperasi

dan dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

* Peran Koperasi terhadap Perekonomian


a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada

khususnya dan masayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kehidupan manusia dan

masyarakat
c. Memperkokoh perkonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersamna berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

* Berikut ini merupakan contoh koperasi di Indonesia.

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank. Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari anggota peminjam. Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

Contoh koperasi simpan pinjam, misalnya Si A ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal. Si A ini bisa mendaftar sebagai anggota koperasi dengan melengkapi beberapa persyaratan. Setelah itu, Si A harus mempresentasikan apa jenis usaha yang akan dikembangkannya dan kapan bisa mengembalikan modalnya. Setelah usahanya lancar dan balik modal, Si A bisa menyimpan keuntungannya di koperasi tersebut dengan sistem seperti tanam saham.

2. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang. Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri. Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.

Contoh koperasi produsen, misalnya di desa ABC, banyak warganya yang bergelut dalam produksi kerajinan kayu. Warga-warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi yang tujuannya agar mereka sama-sama bisa memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota yang kehabisan modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seseorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan poduknya.

3. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu. Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen, yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.

Contoh koperasi pemasaran, misalnya desa ABC merupakan produsen ukiran kayu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya untuk memasarkan hasil produksi ukiran kayu tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi mencari pasar dan memasrahkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu.

Itulah beberapa jenis koperasi beserta contoh-contoh wilayah geraknya masing-masing. Walaupun berbeda jenis, semua bidang itu mempunyai saling ketergantungan. Koperasi produsen tidak akan berjalan lancar tanpa adanya koperasi pemasaran. Begitupun, sebaliknya

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan Firma. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan Firma hanya terdiri dari sekutu aktif.

Pada perusahaan berbentuk Firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di Akta Pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila Firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/Persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang ciri-ciri CV dan Firma hampir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.

* Kelebihan Perusahaan Persekutuan :

- Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan.

- Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama.

- Pengelolaan lebih mudah dan professional karena banyak pengelolanya

- Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir

Kekurangannya :

- Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin

- Mudah terjadi konflik antar pemilik modal.

- Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab

* Contoh Persekutuan

a. Persekutuan Firma

Firma biasanya disingkat Fa, adalah suatu persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.

* ciri-ciri firma :
1. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas

3. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi

* Kebaikan dan keburukan persekutuan firma

1) Kebaikan Firma

a) Tidak dikenakan pajak usaha
b) Kebutuhan akan modal akan lebih mudah dipenuhi
c) Risiko ditanggung bersama secara solider
d) Ada pembagian kerja berdasarkan keahliannya masing- masing sekutu
e) Cara mendirikan mudah
f) Keputusan dilakukan secara bersama
g) Perhatian sekutu terhadap firma cukup besar

*

2) Keburukan Firma

a) Tanggung jawab tiap sekutu tidak terbatas
b) Kontinuitas kelangsungan hidup firma tidak terjamin (bila salah satu

anggota menarik diri /meninggal) maka firma akan bubar.
c) Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang sehingga ada kemungkinan

terjadi perselisihan.

d) Jika salah satu sekutu merugikan perusahaan maka sekutu yang lain ikut

menanggung

b. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha , dan seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal.

* Ciri-ciri Persekutuan komanditer :

1. Dibentuk antar satu atau beberapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu

orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2. terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3. sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak

menjalankan perusahaan
4. sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5. tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan



* Kebaikan dan keburukan persekutuan komanditer

1) Kebaikan Persekutuan komanditer

a) Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi dengan cara menambah sekutu

komandit tanpa merombak manajemem
b) Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu atau beberapa orang
c) Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
d) Sekutu pengusaha dengan berbagai keahlian dapat saling melengkapi
e) Risiko ditanggung bersama


2) Keburukan Persekutuan komanditer

a) Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada sekutu pengusaha
b) Pada persekutuan komanditer campuran lebih mudah terjadi perselisihan

antar sekutu pengusaha
c) Tanggung jawab sekutu tidak sama besarnya
d) Jika salah satu sekutu merugikan perusahaan maka sekutu yang lain ikut

menanggung kerugian
e) Para sekutu tidak mudah menarik dana yang telah
disetorkan.


1 komentar:

  1. PT . SHORAI SARANA GARANSINDO
    Agency Bank Guarantee & Surety bond

    Jenis jaminan :
    1. Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2. Jaminan Pelaksanaan / Peformance Bond.
    3. Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond.
    4. Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5. Surat Perintah Pencairan Dana Sisa anggaran ( SP2D Akhir Tahun )


    Nama : Hakikat Darussalam
    Hp : 0852 121 777 16
    E-mail : hakikat.sarana@gmail.com

    BalasHapus